Regulasi

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-undang ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut Indonesia, termasuk pengawasan terhadap aktivitas maritim yang dilakukan oleh Bakamla. Dalam hal ini, Bakamla Palembang bertugas untuk memastikan perairan di wilayah Palembang dikelola dengan baik dan aman, serta mencegah berbagai potensi ancaman yang dapat merusak ekosistem laut.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Mengatur segala aspek terkait pelayaran di Indonesia, termasuk standar keselamatan kapal, pelayaran internasional, dan pengawasan terhadap kapal yang berlayar. Bakamla Palembang bertanggung jawab untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Palembang mematuhi peraturan keselamatan yang ditetapkan.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

Peraturan ini menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia, termasuk wilayah Palembang. Bakamla Palembang menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim, serta memastikan kedaulatan dan keutuhan wilayah perairan Indonesia.

4. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Laut

Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla dalam melaksanakan pengawasan terhadap keamanan laut. Untuk Bakamla Palembang, hal ini mencakup kegiatan pemantauan, patroli, serta penegakan hukum terhadap segala pelanggaran yang terjadi di perairan Palembang.

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya kelautan, seperti perikanan, yang seringkali menjadi fokus utama Bakamla dalam menjaga kelestarian laut. Bakamla Palembang melakukan pengawasan untuk mencegah aktivitas illegal fishing dan kerusakan terhadap ekosistem laut.

6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran

Mengatur tentang pengawasan terhadap kapal yang berlayar di Indonesia. Bakamla Palembang memiliki kewenangan untuk memantau dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Palembang guna memastikan kesesuaian dengan standar pelayaran yang aman.

7. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Keputusan ini memberi landasan kebijakan bagi pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan, termasuk pengawasan terhadap kegiatan perikanan dan eksploitasi laut yang dapat merusak lingkungan. Bakamla Palembang turut berperan dalam menjaga kebijakan ini dengan mencegah praktik illegal fishing dan kerusakan ekosistem laut.

8. Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Keamanan Laut

Peraturan daerah ini mengatur kebijakan dan prosedur keamanan laut di wilayah Provinsi Jambi, termasuk Palembang. Bakamla Palembang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan maritim dan memastikan keamanan laut di wilayah tersebut.

9. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)

Undang-undang ini mengesahkan UNCLOS sebagai landasan hukum internasional dalam pengaturan batas-batas laut, penggunaan sumber daya laut, serta pengawasan dan pengamanan wilayah perairan. Bakamla Palembang berperan dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia sesuai dengan ketentuan internasional.


Regulasi-regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Bakamla Palembang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mengawasi, menegakkan hukum, dan menjaga keselamatan serta keamanan perairan di wilayah Palembang, khususnya dalam menghadapi tantangan maritim yang ada.