Prosedur dan Persyaratan Pemeriksaan Kapal di Pelabuhan Indonesia


Pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia merupakan prosedur yang harus diikuti oleh setiap kapal yang akan bersandar di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memastikan keselamatan kapal, awak kapal, muatan, serta lingkungan sekitar. Dalam pemeriksaan ini, terdapat prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kapal sebelum dinyatakan layak untuk bersandar.

Menurut Kepala Badan Pengatur Navigasi Pelayaran (BPNP), Ahmad Gunawan, prosedur dan persyaratan pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. “Pemeriksaan kapal di pelabuhan sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan laut yang dapat membahayakan nyawa manusia dan merusak lingkungan,” ujar Gunawan.

Salah satu prosedur yang harus dipenuhi oleh kapal adalah memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan valid. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO), serta Surat Keterangan Kelaikan Kapal (SKKK). Selain itu, kapal juga harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti pelampung, alat pemadam kebakaran, dan peralatan komunikasi yang berfungsi dengan baik.

Menurut Direktur Keselamatan Navigasi dan Pelayaran, Agus Purnomo, pemeriksaan kapal di pelabuhan juga melibatkan tim dari berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bea Cukai. “Kerjasama antarinstansi sangat diperlukan dalam pemeriksaan kapal di pelabuhan guna memastikan bahwa kapal yang bersandar telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia, keselamatan menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, para pemilik kapal dan awak kapal diharapkan mematuhi semua prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, pelayaran di perairan Indonesia dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Sumber:

1. https://www.dephub.go.id/

2. https://www.bpkp.go.id/